Agen

KETENTUAN KERJASAMA KEMITRAAN
Nomor : 03/IDS-TCI/I/2018

SYARAT KEAGENAN

  • Untuk menjadi Agen harus berbentuk Badan Usaha Minimal berbentuk PD. (Perusahaan Dagang).
  • Membayar Uang Jaminan Keagenan sebesar Rp. 000.000,- (Dua Puluh Lima juta rupiah).
  • Memenuhi target yang telah ditetapkan oleh Distributor.
  • Mematuhi seluruh ketentuanĀ Standar Operating Procedur (SOP) yang ditetapkan oleh distributor.
  • Keagenan yang berada di luar Pulau Jawa & Bali wajib mengikutiĀ Standar Operating Procedur (SOP) yang ditetapkan oleh PT.Tama Cokelat Indonesia.
  • Agen diwajibkan Memasarkan produk Barang dan atau jasa PT Tama Cokelat Indonesia dengan brand Chocodot dan atau chocotique sesuai aturan yang berlaku.
  • Minimal Mempunyai 15 (lima belas) Mitra Binaan.
  • Kesepakatan ini berlaku di wilayah keagenan dengan segmen yang telah ditentukan.
  • Mampu membuat laporan sesuai standar yang ditetapkan oleh distributor.
  • Mempunyai tempat yang memenuhi standar penyimpanan makanan seperti Ruang gudang yang dilengkapi Pengatur suhu ruangan, jauh dari bahan yang dapat merusak bentuk aroma dan atau kualitas Objek Penjualan.
  • Pengalihan keagenan hanya dapat dilakukan setelah disetujui secara tertulis oleh distributor.
  • Agen tidak boleh melakukan pendistribusian diluar wilayah yang telah ditetapkan kecuali atas izin tertulis dari distributor.
  • Agen dapat menambah wilayah keagenan dengan syarat dan ketentuan layaknya agen baru.
  • pembelanjaan minimal sebesar 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ) barang akan diantarkan langsung ke tempat agen pemesan tanpa dikenakan biaya kirim.
  • Untuk pembelanjaan di bawah 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ) akan di kenakan biaya kirim atau agen yang bersangkutan mengambil barang pesanan sendiri ke kantor perwakilan.
  • Pemesanan hanya dapat dilakukan ke distributor yang membawahi wilayah keagenan pemesan.
  • Agen wajib memberikan laporan maksimal tanggal 3 di setiap bulannya. Laporan minimal memuat.
  • Laporan Nilai Estimasi kebutuhan untuk bulan selanjutnya.
  • Kinerja Aktual yaitu hal yang telah dilakukan oleh agen (Misal : promo, pengadaan rak).
  • Mitra Binaan atau Tempat konsinyasi yang telah dan atau sedang berjalan.
  • Pengembalian (retur) barang yang dikirim hanya berlaku paling lambat 1 x 24 jam setelah barang diterima oleh agen.
  • Pembelanjaan diatas plafon yang diberikan harus dibayar secara tunai.

Agen wajib menjaga kondisi produk tetap baik yang layak dikonsumsi oleh konsumen termasuk tetapi tidak dikecualikan seperti produk terhindar dari sinar matahari langsung, kemasan tidak rusak, suhu penyimpanan yang standard dan stabil.