Distributor

KETENTUAN KERJASAMA KEMITRAAN
Nomor : 02/IDS-TCI/I/2018

SYARAT DAN KETENTUAN DISTRIBUTOR

  • Untuk menjadi distributor harus berbentuk Badan Usaha Minimal berbentuk CV. (Commanditer Verschap).
  • Mempunyai sarana dan prasarana Pendistribusian, Perlengkapan dan peralatan kegiatan pendistribusian dan pemasaran dalam jumlah dengan kualitas dan mutu sesuai yang telah ditetapkan PT Tama Cokelat Indonesia (Prinsipal).
  • Mempunyai Kantor Dan Gudang yang memenuhi standar penyimpanan makanan Minimal dilengkapi Pengatur suhu ruangan, jauh dari bahan yang dapat merusak bentuk aroma dan atau kualitas Produk.
  • Membayar Biaya Jaminan sebesar Rp. 250,000,000,- ( Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sekaligus nilai tersebut menjadi plafon barang distribusi.
  • Distributor Berhak atas Biaya Promo sebesar 2,5 % dari Omzet
  • Distributor Berhak retur barang sebesar 5 % dari Pemesanan barang.
  • Kesepakatan ini berlaku di wilayah Distribusi yang telah ditentukan PT Tama Cokelat Indonesia (Prinsipal).
  • Pengalihan Distribusi hanya dapat dilakukan setelah disetujui secara tertulis oleh PT Tama Cokelat Indonesia (Prinsipal ).
  • Distributor tidak boleh melakukan pendistribusian diluar wilayah yang telah ditetapkan kecuali atas izin tertulis dari PT Tama Cokelat Indonesia (Prinsipal ).
  • Distributor dapat menambah wilayah Distribusi dengan syarat dan ketentuan layaknya Distributor baru.
  • Pembelanjaan minimal sebesar 80.000,000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) barang akan diantarkan langsung ke tempat pemesan tanpa dikenakan biaya kirim.
  • Untuk pembelanjaan di bawah 80.000.000,- ( Delapan Puluh Juta Rupiah ) akan di kenakan biaya kirim atau Distributor yang bersangkutan mengambil barang pesanan.
  • Distributor wajib memberikan laporan maksimal tanggal 5 di setiap bulannya. Laporan minimal memuat:
  • Laporan Nilai Estimasi kebutuhan untuk bulan selanjutnya.
  • Kinerja Aktual yaitu hal yang telah dilakukan oleh Distributor (Misal : promo, pengadaan rak).
  • Agen dan Mitra Binaan atau Tempat konsinyasi yang telah dan atau sedang berjalan.
  • Complain barang Rusak yang dikirim paling lambat 1 x 24 jam setelah barang diterima oleh Distributor.
  • Minimal Pembelanjaan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) per Bulan Distributor akan mendapatkan harga Distributor jika lebih kecil dari Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) per bulan maka di bulan berikutnya akan dikenakan harga Agen.

Pembelanjaan diatas plafon yang diberikan harus dibayar secara tunai